Sabtu, 13 Maret 2010
Jika pihak Sony Corp membawa permasalah ini ke ranah hukum, Sony AK kemungkinan bisa memenangkan kasus ini. Pasalnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Sony Corp untuk menutup blog Sony-ak.com.
Menurut advokat yang sering berkecimpung di masalah hak cipta dan merek, Donny A Sheyoputra, masalah yang melibatkan raksasa elektronik dan blogger tersebut terlihat ada dua ranah hukum, yaitu masalah hukum domain name dan hukum merek yang tercantum dalam UU Merek.
"Untuk masalah domain name, sering dikatakan berlaku asas first come first serve. Sehingga, seseorang biasanya tidak kesulitan untuk mendaftarkan nama domain," terang Donny, saat berbincang dengan okezone, di Jakarta, Jumat (11/3/2010).
Ditambahkan olehnya, dalam hukum domain name tersebut jika kemudian ada sengketa, maka penyelesaiannya biasanya bisa dilakukan melalui cara keperdataan, seperti dengan cara mengirimkan somasi, musyawarah, melakukan mediasi, abitrase dan lain sebagainya jika para pihak sepakat untuk memilih cara tertentu.
"Itu sebabnya, Sony AK bisa mendaftarkan nama domainnya yang mengandung unsur pribadinya," tandas pengacara yang juga kepala perwakilan Bussines Software Alliance (BSA) itu.
Namun, Donny melihat masalahnya akan berbeda jika Sony Corp membawa kasus ini ke ranah hukum merek, yang mengacu pada UU nomor 15 tahun 2001 tetang merek. Untuk UU Merek, memungkinkan dilakukan tindakan hukum secara pidana maupun perdata terhadap pihak yang sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain.
"Nah, Sony Corp bisa memilih tindakan hukum perdata maupun pidana tersebut yang mengacu pada UU Merk itu jika sudah memenuhi tiga syarat," kata Donny lagi.
Tiga syarat tersebut adalah, merek Sony terdaftar di Indonesia, ada pihak lain yang menggunakan merek yang sama dengan merek terdaftar miliknya baik sama secara keseluruhan atau sama pada pokoknya, dan pemakaian barang tersebut adalah untuk barang atau jasa sejenis yang diperdagangkan.
Oleh sebab itulah, jika Sony Corp sudah memenuhi kewajibannya dengan mendaftarkan mereknya di Daftar Untuk Merek (DUM), maka kewajiban lain yang lainnya harus dipenuhi perusahaan Jepang tersebut adalah, membuktikan Sony AK memakai jasa yang sama dengan jasa yang didaftarkan oleh Sony Corp dengan merek Sony.
"Jadi, saat Sony Corp mendaftakan di DUM sebagai penyedia jasa pendidikan IT, maka mereka harus membuktikan apakah nama Sony AK juga menggunakan merek 'Sony' untuk hal yang sama juga. Bila tidak, maka proses hukumnya bisa gugur," katanya.
Dia juga mencontohkan, merek 'Garuda' dipakai untuk tiga jasa yang berbeda dengan perusahaan yang berbeda pula, yaitu Garuda sebagai maskapai penerbangan, Garuda sebagai nama merek makanan ringan, dan Garuda sebagai merek motor China. Ketiganya secara sah dan legal untuk digunakan.
"Jika Sony sudah memenuhi 3 syarat itu, mereka baru membuat laporan ke penyidik karena memang ini hukumnya delik aduan. Untuk hukum perdata mengacu pada 76, sedangkan tuntutan Pidana adalah pasak 90, 91, dan 94 UU Merek," tandas pria lulusan Murdoch University, Perth, Australia jurusan Intellectual Property (HKI).
0 komentar:
Posting Komentar